Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Jawaban :
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak
shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam
bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala
sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus
disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang
hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman:
“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. (Al-Maidah : 6)
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan
menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah
mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban
di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun
bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka
tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi
perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan
wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan
karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar