♥ Bismillaahir Rahmaanir Rahiim ♥
Sebenarnya bagaimana fakta rebonding dan keriting??
Memang sebelum menentukan hukumnya, perlu diketahui terlebih dahulu faktanya. Baru kemudian kita bisa menentukan hukumnya.
Proses mengeriting dan meluruskan rambut secara kimiawi berarti
mengubah struktur ikatan protein rambut. Suatu protein yang disebut
dengan keratin, merupakan protein yang membentuk rambut manusia, terdiri
dari unsur cystine, yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur
sulfida, dalam jumlah persentase yang cukup tinggi. Jembatan disulfida
-S-S- dari cystine merupakan salah satu faktor utama yang bertanggung
jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut lurus atau keriting
dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang memampukan
molekul untuk mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Di dalam proses
keriting atau ‘perm’ (permanent waves) , rambut diberikan senyawa
pereduksi yang membuka beberapa ikatan -S-S- .
Bagaimana dengan hukum rebonding atau keriting ini?
Perlakuan Rebonding adalah mengubah struktur protein rambut secara
permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga
hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah ‘Azza Wa
Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur
alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan
Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)
Bagaimana kalau tujuan rebonding ini dalam rangka kebaikan, misalnya mempercantik agar menyenangkan di depan suami?
Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan
pandangan suaminya. Namun memang perlu difahami agar berhias ini tidak
termasuk pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam
nash-nash syar’i. Rebonding sendiri adalah meluruskan rambut agar rambut
jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun kenyataannya rebonding sering
menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga
perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk
yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau
Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk
melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Akhirnya
perawatan ini akan mengeluarkan biaya yang lumayan mahal.
Rebonding sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan
mengubah struktur protein rambut. Wajar bila selanjutnya harus ada
perawatan intensif pada rambut yang direbonding, karena perubahan
struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh.
Ustadzah,
masih tentang rebonding. Saat ini kan katanya banyak temuan-temuan
terbaru tentang proses rebonding sehingga memungkinkan terjadinya
pembaruan dalam proses. Apakah mungkin kemudian hukumnya menjadi boleh?
Asalkan tidak menyebabkan permanent, dalam arti mengubah struktur
protein tentu tidak masalah. Sementara kenyataannya rebonding yang trend
saat ini menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent.
Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang
terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak
dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul
menggantikan rambut yang telah rusak.
Dalam proses mengubah
tatanan rambut, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang
tidak menyebabkan perubahan permanent. Seperti misalnya, roll
(menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut
kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini
bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat
permanen. Paling lama bertahan hanya satu hingga dua hari. Tetapi tentu
yang terpenting adalah tidak melanggar hukum syara’.
Memang ada
perbedaan pendapat tentang hukum kebolehan rebonding. Namun bagi setiap
muslimah adalah berusaha mencari hukum yang diyakininya paling tepat
tentang masalah tersebut berdasarkan pemahaman terhadap fakta hukum
tersebut dan dalil-dalil syar’iy yang terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar