♥ Bismillaahir Rahmaanir Rahiim ♥
Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk
menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain,
sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw
juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang
laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap
wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana
sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain)
dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah
seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan
janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.”
(HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas aurat
atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan
kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan
yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno
walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau
menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti
dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara
lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti
buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang
pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari
penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash
yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang
menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun
mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu
kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara
tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa
neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun
Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash,
dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas
tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau
yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa
sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang
disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam
Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila
perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt,
penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang
sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa
besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al
Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala
kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan
penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi
kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk
kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah
dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa
tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari
Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam
bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah
mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan
dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu
semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan
hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya
bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan
seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan
dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa
dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar
dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang
sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu
Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina
dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan
perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta
kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI
hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas
menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain,
seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si
pelakunya harus diberikan ta'zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk
memberikan sangsinya) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul
Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir adalah pada setiap kemaksiatan yang
tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya
kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina
dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah
berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan
contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang
dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan
berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung,
memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul
Muwaqqi’in juz II hal 183)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamu'alaikum. bermanfaat sekali artikelnya syukron akhy
BalasHapuswassalam
assalamualaikum. akhy.... artikelnya sangat bermanfa,at sekalih terima kasih....wasalam
BalasHapus