Minggu, 10 Juni 2012

♥ ♥ ♥ PERNIKAHAN ♥ ♥ ♥

calon isteri atau suami sebelum memasuki jenjang pernikahan, sempurnakanlah ilmu dan pengetahuan tentang berrumah tangga sesuai tuntunan Rasulullah SAW .Melalui tahapan seperti di bawah ini :

1. Ta’aruf
” Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS.Al Hujurat : 13)

Ta’aruf tidak identik dengan pacaran, ta’aruf artinya saling mengenali diri masing- masing. Proses ta’aruf sebelum menikah hanya dibolehkan jika sesuai syariat yang telah Allah tetapkan, bukan liar dan tidak terkontrol. Ta’aruf yang dibenarkan memiliki rambu-rambu sebagai berikut :

bertujuan mengenali pasangan untuk menuju jenjang pernikan (bukan untuk eksploitasi hawa nafsu)
tidak berduaan, harus ada muhrim dari pihak calon mempelai perempuan
pembicaraan tidak mengarah pada hal-hal yang menimbulkan birahi
saling menyesuaikan diri satu sama lain


Dalam ta’aruf ini hendaknya masing-masing pasangan saling bertanya mengenai :
- Apa yang menjadi tujuan dan hidup pasangannya?
- Apa saja yang disukai?
- Apa yang dibenci?
- Apa saja yang membuatnya kecewa?
- Apa saja yang membuatnya marah ?
- Apa cita-citanya?
- Apa tujuan menikah?
- Bagaimana cara mengatasi masalah selama ini?
- Dan lain sebagainya.

Sehingga jika masing-masing pasangan mengenai kebiasaan dan sifat calon istri atau suaminya, ia memiliki bahan untuk saling menyesuaikan diri.

2. TafahumTafahum adalah saling memahami, setelah masing-masing pasangan saling mengenal maka tahapan selanjutnya adalah saling paham, mengerti dan menyesuaikan diri kebiasaan masing-masing, sehingga semua masalah dihadapi dengan tenang karena masing-masing mengetahui cara pandangnya.

3. Ta’awun"Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka mereka ( adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS At-Taubah: 71)

Ta’awun berarti saling menolong, seperti ayat di atas bahwa suami/isteri adalah penolong bagi pasangannya, saling mengingatkan dalam kebenaran dan kebaikan dengan penuh kasih sayang.

4. Takaful artinya penyeimbang, pasangan suami isteri harus menjadi penyeimbang dari kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kekurangan yang dimiliki isteri hendaknya dilengkapi oleh kelebihan yang dimiliki suami begitupun sebaliknya, sehingga sama-sama berproses untuk saling melengkapi dan saling menyempurnakan untuk menjadi hamba allah yang berprestasi.

sumber
http://muhasabahrinataufik.blogspot.com/2006/04/percekcokan-dalam-rumah-tangga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar