Rabu, 13 Juni 2012

Menghina Nabi di Twitter Pria Kuwait Dihukum 10 Tahun

Pengadilan Kuwait memvonis seorang pria dengan hukuman 10 tahun penjara, lantaran menghina Nabi Muhammad dan istrinya dalam akun Twitter.

Hamad Al Naqi, juga dinyatakan bersalah telah memicu konflik sektarian dan menghina pemimpin Arab Saudi dan Bahrain.

Namun Al Naqi tetap menyatakan dirinya tidak bersalah, dan beralibi, akun Twitternya telah dibajak. Oleh karena itu, ia akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Kuasa hukum Al Naqi, Khaled al-Shatti, hukuman itu tidak adil dan terlalu berat untuk kliennya. "Hukuman penjara itu lama namun kami punya peluang untuk banding," ujarnya, seperti dikutip dari BBC, Selasa (5/6/2012). Berdasarkan hukum Kuwait, terpidana dapat mengajukan banding dalam waktu 20 hari.

Sebelumnya, mayoritas masyarakat Kuwait menginginkan Al Naqi diganjar hukuman mati.

Shatti mengatakan kliennya divonis dengan dasar yang rapuh yaitu kejahatan berpendapat, dan dakwaan jaksa yang mengatakan perbuatan kliennya telah mengancam keamanan nasional tidak terbukti.

Bulan lalu, parlemen Kuwait mensahkan amandemen hukum yang menetapkan bahwa umat Islam yang menghina Allah dan Nabi Muhammad dapat dikenakan hukuman mati dan bukannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Perubahan apapun atas ketetapan itu harus disepakati oleh penguasa Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, yang juga dapat memberikan pengampunan khusus.

Media Kuwait melaporkan pemerintah sejauh ini menolak untuk menjatuhkan hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar